The Trial
Judul: The Trial (Proses)
Penulis: Franz Kafka
Penerjemah: Sigit Susanto
Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama
Jumlah Halaman: vi + 251
Salah satu isi dari prinsip dalam mengadili perkara adalah tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Ironinya, pada tahun 2019 lalu keenam aktivis Papua secara tiba-tiba telah dibawa dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui pemberitahuan secara resmi terhadap kuasa hukumnya. Hal ini tentu mencerminkan pihak polda yang menanggani ini tidak profesional dan tidak prosedural.
Bukan hanya itu, pihak polda yang tidak memberikan surat penangkapan juga melakukan penggeledahan tanpa dihadiri dua orang saksi dari perwakilan RT/RW setempat dan tidak membawa surat penggeledahan dari pengadilan. Tentu saja hal ini sudah menyalahi ketentuan pasal 33 ayat (4) KUHP.
Jika dihitung-hitung, sebenarnya kasus semacam ini bukan hanya sekali dua kali terjadi. Bahkan, dapat dikatakan secara tidak langsung permasalahan sejenis ini telah diramalkan dalam buku The Trial (Proses) karya Franz yang digarap kurun waktu 1914-1915.
Lewat tokoh K, penulis menggambarkan bagaimana wajah hitam proses pengadilan yang marak kita temui saat ini.
Dikisahkan, Josef K adalah Kepala Kepegawaian sebuah bank. Suatu pagi dua orang petugas tiba-tiba menangkapnya di apartemen dan menjadikannya sebagai ‘tahanan’. K yang merasa tidak memiliki kesalahan tentu saja dibuat bingung dan mengklaim bahwa ini hal yang tolol.
Hanya saja, dalam proses pengadilan tersebut kejanggalan demi kejanggalan mulai terjadi. K menemukan orang-orang yang dibayar untuk mencemooh dan bertepuk tangan. Mereka adalah orang yang bekerja untuk pengadilan dengan kedudukan tidak resmi. Proses sidang bertambah larut dan tidak ada penyelesaian.
K memang tidak pernah menganggap permasalahan ini dengan serius, namun jika dibiarkan hal ini tentu saja akan menjadi membawa dampak pada pekerjaannya. K ingin segera menyudahi urusan ini dengan pengadilan. Suatu hari ia pun bertemu dengan seniman bernama Titorelli yang merupakan orang pengadilan. Pelukis potret itu bersedia membantu K dan menawarinya tiga jenis pembebasan.
”(Pengadilan benar-benar tidak mempan didekati dengan bukti-bukti), tapi berbeda bila orang mencoba mengurusnya lewat jalur belakang, bisa di ruang konsultasi, di koridor, atau di studio ini,” – Titorelli, 164
K mulai kehilangan kepercayaan, ia memecat pengacara yang direkomendasikan oleh pamannya. Sejauh ini dirinya bahkan tidak tahu kesalahan apa yang diperbuatnya.
###
Meskipun telah beberapa kali diadaptasi menjadi sebuah film buku ini pernah menjadi kontroversi pada masanya. Adapun buku ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1925 oleh Max Bord. Selama membaca buku ini jujur saja saya merasa sedikit kesulitan, satu paragraf dapat sampai berlembar-lembar dan nama tokoh yang masih asing membuat saya tidak bisa membedakan antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, terlepas dari itu menurut saya buku ini cukup menarik untuk dibaca.

Komentar
Posting Komentar