Nasib Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital dalam Pengintaian


Kebebasan seringkali diartikan sebagai keleluasaan seseorang untuk melakukan segala hal. Lepas- tidak terganggu- tidak terhalang- dan tidak terpenjara. Tidak heran, ketika terdapat peraturan mengenai ‘izin’ dan pembatasan untuk melakukan apa yang diinginkan, akan dianggap sebagai perampokan kebebasan individu.

Akhir-akhir ini, kebebasan berekspresi di ruang digital seakan dikacaukan dengan pengawasan berlebihan melalui siber, sensor konten digital, dan pemutusan akses internet. Bahkan, disebutkan dalam laporan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Negara (Safenet) 2019, Indonesia memasuki rezim otoritarian digital.
Dalih pembenaran untuk pengawasan ini adalah kekhawatiran akan hoax yang memicu konfliks, menjaga ketertiban keamanan, dan mengendalikan arus informasi. Alasan yang membuat saya bergidik ngeri dan bertanya siapa saja ‘pihak’ yang sebenarnya bisa dan berkuasa mengendalikan perbicangan di ruang digital? Lalu bagaimana dengan undang-undang (UU) pasal 28E ayat 3 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat? 

Bukanya apa, hanya saja jika tidak ada ketegasan hal ini tentu saja bisa memicu argumen akan adanya tindakan sewenang-wenang pemutusan akses internet. Hingga saat ini saja (saat tulisan ini ditulis) pemerintah belum mengeluarkan kriteria apa saja yang menjadi pedoman untuk pemutusan akses internet dan pemblokiran.

Salah satu kasus, dilansir dari kompas.com terjadi pemadaman internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 lalu. Selain pemadaman internet, situs berita suarapapua.com juga diblokir karena dianggap menyebarkan konten separatisme. Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan, apa saja kriteria yang diterapkan pemerintah untuk memutus akses internet di suatu wilayah. Menurutnya kriteria-kriteria tersebut haruslah ada dalam produk administrasi pemerintah. Tanpa kriteria tertentu itu, apalagi jika kebijakan bersifat diskresi, ada ruang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang.  

Selain itu, dilansir dari theindonesianinstitute.com, catatan dari laporan situasi Hak-hak Digital Indonesia 2019 yang dikeluarkan SAFEnet terdapat sejumlah pelanggaran kebebasan berekspresi yang terjadi di Indonesia, di antaranya: tiga kali pemadaman internet yang dilakukan pemerintah, dua puluh empat kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tujuh kasus pelanggaran privasi (seperti doxing, pengawasan tanpa kesepakatan, penyadapan, dan akses tanpa otorisasi), hingga satu kasus kekerasan gender berbasis siber (KGBS) yang terjadi atas dorongan politik.

Dari catatan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memang memiliki kepincangan. Seringkali kalangan aktivis menjadi kelompok masyarakat yang paling sering menjadi korban seperti sederan kasus isu papua, program pembuatan vaksi coronavirus disease 2019 yang digarap Universitas Airlangga, tentara nasional Indonesia, dan badan intelijen negara.

Selain itu, kalangan yang bersebrangan dengan posisi maupun kebijakan pemerintah baik berupa kritik hingga opini sering dianggap fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik. Beberapa dari kita mungkin masih mengingat kasus salah satu seorang Jurnalis Narasi TV. Ia bercuit di media sosial Twitter miliknya: Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita. Dan atas unggahan tersebut Menteri Kesehetan memberikan surat peringatan kepadanya karena dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Padahal, menurut  jurnalis tersebut ‘anjing ini’ merujuk pada seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi 94 persen dan bukan anjing pada umumnya. Hal ini bukanlah sebuah umpatan dan jurnalis tersebut juga tidak mengarah kepada sang menteri tetapi pada Kemenkes. 

Sebagai orang yang juga memegang kultur ketimuran, saya rasa memang wajar jika pihak Menteri Kesehatan menilai hal tersebut sebagai penceman nama baik. Namun ada yang sebaiknya kita perhatikan kembali, sopan santun memang diperlukan di sini. Tapi bukan dari segi content berpendapat, melainkan dari sikap atau cara menyampaikan pendapat tersebut. Sehingga saya pribadi merasa cuitan sang jurnalis adalah hal yang seharusnya tidak dipermasalahkan. Sebab ia hanya memberikan pendapatnya di media sosial yang mana juga bukan hal yang baru bagi Indonesia. 

Hentikan Pola Pelanggaran Kebebasan Berekspresi

Pada akhirnya, hal yang bisa menekan angka kasus pelanggaran kebebasan berekspresi adalah hukum. Saya rasa penguatan hukum mengenai ketentuan kebebasan berekspresi bisa menjadi opsi. Di sisi lain, memang sudah terdapat undang-undang (UU) yang mengakui keberadaan kebebasan berekspresi untuk semua kalangan di masyarakat.

Upaya untuk menekan kasus pelanggaran kebebasan berekspresi juga dapat dibantu melalui penguatan untuk melindungi data pribadi pengguna internet. Dengan perlindungan ini maka masalah penyadapan, pengintaian, penggalian data, pemantauan aktivitas internet, ancaman tersebarnya data pribadi, dan pelangaran kebebasan berekspresi lainnya di runag digital dapat dikurangi. 

kebebasan bereskpresi bukan hanya kebebasan untuk berpendapat. Namun juga kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Saya berharap hal ini juga diperhatikan dan diberikan ruang. Sejauh ini ‘keamanan’ memang menjadi hal yang terus menerus dipertimbangakan dan diperhatikan. Semua orang boleh saja memiliki ketakutan akan ancaman perpecahan dan tersebarnya hoaks. Namun hal itu tidak seharusnya menjadi dalih untuk berkuasa bagi suatu pihak untuk mengintai dan menimbulkan ketakutan terhadap kebebasan berekspresi. Saya berharap semua pihak dapat memperhatikan hal ini lebih dalam lagi.               

Komentar

Postingan Populer