Hak Kesejahteraan Guru Honorer sedang Tidak Baik-baik Saja
Tujuan paling prinsip dari pendidikan adalah menciptakan manusia yang mampu melakukan hal-hal baru, tidak hanya mengulangi apa yang dilakukan generasi sebelumnya: manusia yang kreatif, memiliki daya cipta, dan penemu. (Jean Piaget)
Yudi Latif, dalam buku “Pendidikan yang Berkebudayaan” mencatat bahwa gurulah yang pertama kali mengenalkan gerakan kemajuan hingga akhir abad 19. Guru menjadi pelopor utama dalam mengemukakan konsep ‘kemajuan’ yang kelak dijadikan seagai tolak ukur.
Bahkan hingga saat ini, guru menjadi bagian penting untuk mementaskan kebodohan dan mengantarkan anak didik pada masa depan yang lebih baik. Tanggung jawab mereka amat berat dan sulit. Guru benar-benar harus berhati-hati sebab jika guru memiliki sikap yang salah maka bisa dipastikan anak didik akan mengalami penyimpangan. Namun jika guru memiliki sikap yang baik makan ia akan menjadi teladan yang bak bagi murid.
Ironinya, beban tugas yang amat kompleks itu justru dibalas dengan kesejahteraan guru malah memprihatinkan. Dilansir dari kompas.com tanpa membedakan status pegawaian, tugas yang berat itu dipikul oleh 2,7 juta tenaga pendidik, temasuk gur honorr. Gambaran itu diperoleh dari data kementerian pendidikan dan kebudayaan tahun ajaran 2019/2020. Di luar pengajat PAUD, TK, dan SLB, tenaga honorer mencapai 36,7 persen dari total seluruh guru di Indonesia.
Namun, ketika semua tanggungjawab yang sama itu dilakukan dengan semaksimal mungkin, giliran hak kesejahteraan yang seharusnya diterima guru honorer yang justru sedemikian sulit diraih. Pencarian gaji guru honorer kerap kali telambat. Angka gaji yang diteima pun jauh di bawah upah minimum.
Bersumber pada hasil survei Ikatan Guru Indonesia (IGI) tehadap 24.835 guru honorer pada Juli 2020 lalu memperlihatkan 36,8 persen rsponden berpenghasilan Rp. 250.0000,- Rp. 500.000,- per-bulan. Bahkan ada 15,4 persen rsponden guru yang digaji kurang dari Rp. 250.000,- sedangkan tidak ada satu daerah pun yang menerapkan upah minimum di bawah Rp. 1,5 juta. Kenyataan ini mengambarkan bahwa situasi kesejahteraan guru memang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Dipandang Sebelah Mata
Realitas permasalahan pendidikan di Indonesia memang tidak kunjung meredam. Pandemi Covid-19 seakan kian memburamkan hak kesejahteraan guru honorer. Pada merka memiliki amanah yang sama sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Merka bertugas dari hulu hingga hilir, dimula dari perncanaan, pelaksanaan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Beberapa waktu yang lalu wakil presiden periode, Jusuf Kalla pun pernah menegaskan bahwa guru adalah profesi. Merka harus tersejahterakan profesinya. Seandainya guru adalah profesi paling baik (baik guru PNS maupun guru honorer) lalu mengapa kesejahteraan guru honorer masih memprihatinkan?
Di masa sekarang ini bukan saatnya pemerintah memandang seorang guru dari status apakah dia guru PNS atau guru honore atau honorer, melainkan yang harus pemerintah perhatikan adalah mengenai kinerja dan kontribusi mereka. Ya memang wajar sih jika guru PNS dan guru honorer memiliki perbedaan gaji. Namun jika perbedaan terseut telampau jauh saya rasa hal tersebut bukanlah hal yang wajar lagi.
Bahkan, fonemena semacam ini bisa saja menjadi celah penilaian bahwa pemerintah memang memandang guru honorer dengan sebelah mata hingga mengacuhkan keadilan sosial.
Prioritas Perbaikan
Sudah selayaknya jika pandemi ini dijadikan pemerintah sebagai momentum untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Salah satunya, pemerintah bisa memberikan bantuan subsidi dan sosial kepada guru honorer tersebut. Melihat dari keadaan guru honorer saat ini paling tida pemerintah bisa menaikkan gaji guru honorer, memberikan tunjangan profesi, atau meningkatkan kompentensi guru honorer.
Peningkatan kompetensi dan status pegawaian memang pernah diinisasiasi oleh pemerintah pada sebelumnya. Namun dari empat ratus ribu guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi hanya lima puluh dua ribu peserta. Bagi mereka yang lolos pun masih terkatung-katung nasibnya sebab syarat yang belum terselesaikan.
Tahun depan, semoga saja bisa menjadi harapan bagi guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka.
Salam, Ulul Faricha Luqman

Komentar
Posting Komentar